Bukan tanpa alasan, permintaan Munarman ini berkaca pada Ariel Noah yang sempat tersandung kasus video porno. Kala itu, Ariel dianggap berperan serta dalam penyebarluasan video karena menjadi
pemeran utama dan kemudian dijerat Pasal 55 KUHP.
"Ingat kasus Ariel, yang dulu sempat menjadi heboh. Dia diadili karena UU ITE kan. Padahal Ariel tidak meng-upload, juga tidak berperan sedikit pun menyebarkan. Tapi kenapa Ariel kena? Dipenjara dia," ujarnya, Senin (7/11), dalam konferensi pers 'Save Buni Yani', di Jakarta.
Sementara dalam kasus penistaan agama, sambung Munarman, Ahok menjadi tokoh utama yang ada di video. Artinya, jika Buni Yani ditangkap karena menyebarkan video, Ahok juga harus ditangkap sebagaimana Ariel ditangkap walaupun tidak ikut menyebarkan video.
"Kalau kita ikuti logika-logika bodohnya (pihak yang mau tersangkakan Buni Yani), oke kita ikuti. Kalau Buni Yani tersangka, tapi harus ada Pasal 55-nya yang menjerat karena meng-upload konten yang bermuatan SARA. Tapi sekarang yang upload pertama siapa? Pemprov DKI Jakarta mesti diusut," tegas Munarman,
"Nah, sekarang yang mengeluarkan pernyataan bermuatan SARA siapa? Ahok kan. Jadi ya mesti kena dia, karena ikut berperan serta dia," imbuh Munarman.
Sumber: jitunews.com
0 komentar